Dari Ibnu Umar r.a : Rasulullah saw telah bersabda,
“Janganlah seseorang kamu meminang seorang wanita
yang telah dipinang saudaranya (dipinang oleh orang lain)
dan jangan pula seorang dari kamu menawar barang dagangan
yang telah di tawar oleh saudara kamu,
kecuali dengan izin dari peminang atau penawar yang pertama.”
( HR. Abu Daud )
https://www.facebook.com/groups/bijaks/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar