Berisikan ayat-ayat dalam Alqur'an, Hadist,Fatwa Ulama dan kata bijak Yang Memberikan Motivasi dan Inspirasi Dalam Kehidupan.
Tetap Tidak Ke Masjid, Sesuai Arahan Syariat Di tengah Pelanggaran PSBB
PANDEMI FLU SPANYOL 1918
JAS MERAH :
Jangan Melupakan Sejarah ...
Sejarah adalah guru kehidupan ,apa yang telah terjadi dimasa lalu akan terjadi berulang pada waktu tertentu dan dengan masalah yang hampir sama , tinggal bagaimana kita menyikapinya...
~mr-yonn~
Covid-19 Th.2020
Fatwa MUI : Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah Berjamaah Atau Sendiri
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di
rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama
jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,"
demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan
Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara
berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan
shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan
hukum
Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah
yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap
Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa
maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara
berjamaah maupun secara sendiri.
Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk
dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat
lainnya.
Shalat Idul Fitri berjamaah boleh
dilaksanakan di rumah.
Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat
1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan
kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang
memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah,
shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid,
mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan
yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan
pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19,
dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan
cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan
berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama
jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang
belum terkendali.
4. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri
dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
5.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid
maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah
terjadinya potensi penularan.
Berikut bacaaan niat salat Idul Fitri di rumah
secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.
Untuk salat Idul Fitri 1441 H
kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan
secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.
Hal itu sesuai Tausiah Majelis
Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441
H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Sehubungan
dengan penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang
melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.
Oleh karena semangat umat Islam untuk
menyelenggarakan salat Idul Fitri yang
cukup besar, maka MUI Jateng
mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di
rumah.
Pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya
adalah sunah.
Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah
dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.
Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan
iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Sebelum
melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih
dahulu membaca niat:
Ushalli
sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua
rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut tata cara
pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar)
sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat
pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca
pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji
bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek
yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud,
sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat
kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara
setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa
laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat
pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud,
sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah
Idul Fitri.
Sumber : (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa/ Icha Rastika)